Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts

Telaah Sistem Pemerintahan Wilayat Al-Faqih

Manusia adalah makluk sosial yang mempunyai interaksi antar komunitas satu dengan komunitas lain yang begitu beragam. Keberagaman ini dilator belakangi dari cara pandang, kondisi budaya dan berbagai persoalan yang dihadapi masing-masing komunitas itu sendiri. Masing-masing berusaha untuk menciptakan kehidupan yang terbaik dengan mengamati setiap persoalan yang tengah dihadapi sehingga pada akhirnya dapat menciptakan problem solving atas realita yang selama itu menjadi ganjalan.

Telah menjadi hokum alam, manusia selalu mempunyai keinginan melakukan eksperimen dan menawarkan sebuah gagasan demi terciptanya sebuah kelayakan hidup sebagai konstribusi positif bagi dirinya sendiri maupun komunitasnya. Pada dasarnya progresivitas hukum manusia berjalan dan berkembang dipicu dari berbagai problematika kehidupan yang dirasakan manusia itu sendiri. Andaipun tidak demikian (andai tidak dipicu dari sebuah problem) semua itu berjalan hanya sebagai resume (baca; penindaklanjutan) dari problem yang telah ada sebelumnya. [1]

Sebagai makhluk sosial, manusia juga selalu berusaha mempertahankan diri secara kelompok, dari ancaman manusia lain maupun dari ancaman alam. Oleh karenanya dengan cara ini manusia mempunyai kesepakatan setiap individu dalam sebuah kelompok agar tetap selalu dapat survive, seperti yang dikatakan seorang filsuf inggris, John Locke. [2]

Badan atau lembaga berdasarkan kesepakatan di atas dapat disebut sebagai pemerintah. Kemudian tujuan dasar adanya lembaga atau pemerintahan ialah demi terciptanya kehidupan manusia yang adil, makmur dan sejatera di-semua sendi kehidupan masyarakat tanpa adanya kesenjangan status sosial.

URGENSITAS SISTEM PEMERINTAHAN

Dipandang dari sosio-historis system pemerintahan masa lalu lebih banyak menggunakan system monarki dan mempunyai kecenderungan otoritarian. Dalam system monarki pemerintah (baca; raja) berpotensi menciptakan suatu keputusan berdasarkan kemauannya sendiri tanpa mempertimbangkan hukum-hukum yang ada. Hal ini disebabkan raja merupakan satu-satunya otoritas sah, di sebuah pemerintahan, tanpa adanya keseimbangan kekuatan lain yang mampu melakukan monitoring dan controlling terhadap kebijakan-kebijakan yang diambilnya.

Korban atas segala kebijakan inkonstitusional ini tidak lain adalah rakyat, sehingga pada akhirnya menimbulkan pergolakan dan berbagai macam pemberontakan, seperti yang terjadi di perancis dengan revolusinya pada tahun 1687 dan Iran pada tahun 1979.[3] Hal ini terjadi akibat dari begitu komplek-nya ketidakadilan dan tindak kesewenang-wenangan sebuah rezim atas rakyatnya di suatu pemerintahan.
Meskipun demikian telah menjadi sebuah keniscayaan suatu komunitas dengan segala bentuk aktifitasnya membutuhkan sebuah aturan (baca; system) dan konsep berkehidupan yang realistis dan progresif. Kedaulatan dalam kehidupan bernegara mempunyai peran yang sangat penting, karena kedaulatan merupakan symbol kekuasaan dalam sebuah Negara. Kemudian jati diri sebuah bangsa juga dapat dilihat dari ideology dan system pemerintahan yang dipilih oleh bangsa tersebut dan system juga merupakan rel yang akan membawa bangsa tersebut ke suatu titik yang dicita-citakan.

REVOLUSI IRAN

Iran yang sebelumnya bernama Persia mengalami beberapa perubahan ideology poltik dari system pemerintahannya. Salah satu perubahan besar dalam sejarah politik Iran adalah runtuhnya pemerintahan Rezim Pahlevi. Pemerintahan rezim Pahlevi mempunyai kecenderungan despotic dan diskriminatif terhadap rakyatnya. Pemerintah tidak segan-segan melakukan kekejaman dan pembunuhan terhadap kubu oposisi yang mencoba melakukan gerakan yang dianggap dapat merongrong otoritas Negara melalui dinas rahasia SAVAK yang pembentukannya melibatkan Inggris dan Israel. Kondisi rakyat Iran yang sedemikian memperihatinkan membuat sosok Ayatullah Khameini berupaya melakukan gerakan perlawanan terhadap rezim Pahlevi. Puncak gerakan revolusioner yang dipimpin Ayatullah Khameini itu terjadi pada 11 Februari 1979 dan menghancurkan tesis sebagian orang bahwa Negara dan agama harus dipisahkan agar kesejahteraan dapat terealisir. [4]

Semangat revolusi yang diusung Khameini pada dasarnya berangkat dari realita imperialism, monarki dan penindasan yang terjadi diberbagai belahan dunia, lebih-lebih melihat kondisi Iran pada masa itu.[5] Kemudian pada akhirnya revolusi berdarah itu dapat mengubah sistem pemerintahan Iran yang sebelumnya berbentuk monarki menjadi Republik Islam Iran dan wilâyat al-faqîh sebagai ideology pemerintahannya.

Pertarungan ideologis tampak begitu jelas. Sebagai pimpinan tertinggi, Khameini berusaha melakukan counter atas berbagai opini destruktif yang dibangun kaum Imperialis tentang relevansi beberapa hukum Islam, seperti sanksi cambuk bagi menenggak minuman keras dan ekskusi mati (baca; rajam) bagi pelaku zina. Sebagai jawaban tuduhan-tuduhan itu, ia memberikan komparasi produk hokum Barat dan hokum Islam secara realistis dan interpretative, agar diketahui mana yang lebih layak untuk diadopsi antara kedua produk hokum tersebut. Hal ini terekam secara jelas dalam karyanya Al-Hukûmah al-Islâmiyyah.[6]

Ia mengingatkan bahwa pada saat Imperium Romawi dan Persia mencapai puncak peradabannya dengan menggunakan cara keji, diktatorian, dikriminasi rasial terhadap masyarakat bawah, justru Allah –melalui nabi—mematahkan semuanya, dengan adanya rekontruksi mekanisme hokum yang ada menjadi hokum Islam, sehingga semua elemen masyarakat dapat terlindungi. [7]

KONSEP WILAYAT AL FAQIH

Permasalahan kekuasaan (Imâmah) menurut Ahli Sunah adalah termasuk fikih [8] sedangkan semua sekte dalam syiah menuai kata sepakat bahwa kekuasaan (wilâyat) merupakan bagian dari ranah teologi. Yang dikehendaki kekuasaan –perspektif Syi’ah—adalah terbentuknya kepemimpinan dan pemerintahan sipil, sebagaimana fakta sejarah yang telah diteladankan rasulullah, sebagai inspirator pemerintahan pereode setelahnya. Abad 7 H. setelah hilangnya Imam dua belas, komunitas Syi’ah mengalami dilema dalam penantian sosok Imam Mahdi. Mereka memerlukan sebuah problem solving yang mampu mengentaskan mereka dari kondisi degradasi politik dan social, yang terjadi pada saat itu, sehingga timbullah ide perlu adanya perombakan system pemerintahan secara universal. Menurut mereka, semua persoalan akan teratasi jika diserahkan pada seseorang yang mempunyai kredibilitas dibidang hokum Islam (baca; faqih). Dari Al-Syikh Ahmad Bin Muhammad Mahdi Al-Naraqi muncullah konsep wilâyat al-faqîh, yaitu; keniscayaan pemerintahan dari seorang faqîh, kemudian 10 tahun setelah terjadinya revolusi Iran, Khameini menerapkan gagasan wilâyat al-faqîh secara absolute di pemerintahan Islam Iran. [9]

Khameini mengatakan bahwa pemerintahan Islam bukanlah pemerintahan monarki sebagaimana dipahami kebanyakan orang. Dalam sistem monarki segala bentuk persoalan sekaligus keputusan diserahkan sepenuhnya kepada kepala pemerintahan, sebagai satu-satunya otoritas Negara yang sah, tanpa memperhatikan kondisi arus bawah (rakyat). Sedangkan dalam pemerintahan Islam tidak demikian, karena segala bentuk persoalan dan keputusan akan selalu berorientasi pada kondisi rakyatnya. Orang-orang yang terpilih untuk menduduki sebuah institusi pemerintahan dalam Negara Islam (al-qâimîn bi al-amr) juga tidak sama dengan orang-orang yang menududuki lembaga parlemen atau semisal Dewan Perwakilan Rakyat (al-majâlis al-syu’biyyah). Menurutnya, perbedaannya keduanya adalah adanya beberapa syarat dan criteria yang harus dipenuhi oleh seorang wakil rakyat, pada pemerintahan Islam, sebagaimana telah dijelaskan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah,[10] sehingga layak tidaknya kapasitas seseorang akan selalu dibenturkan dengan literature agama (al-Qur’an maupun al-Sunnah).

Dalam wilâyat al-faqîh ada empat prinsip yang harus ditegakkan. Pertama: Allah swt. yaitu pemerintah mutlak semua manusia dan alam semesta tanpa terkecuali. Kedua: Nabi sebagai pengganti Tuhan dan pelaksana kepemimpinan manusia (qiyâdah basyariyyah) untuk menegakkan semua konsep hokum yang telah direkomendsikan kepadanya. Ketiga: garis kepemimpinan (imâmah) menunjukkan garis kelanjutan dari pada Nabi dalam memimpin umat. Menurut paham Syi’ah Itsnâ’ Asy’ariyyah adanya imam yang ma’shum atau terjaga dari kesalahan dan perbuatan dosa serta kredibilitas agamanya tidak diragukan lagi (faqîh) mempunyai tugas melanjutkan kepemimpinan Ilâhiyyah. Keempat: Saat terjadi keghaiban besar [11] kepemimpinan nubuwah dilanjutkan oleh para faqîh. Artinya, para faqîh mempunyai tanggungjawab kepemimpinan (wilâyah) atas umat manusia. [12]

Dari sini telah jelas bahwa penguasa tertinggi dalam wilâyat al-faqîh adalah Allah swt. sebagaimana yang dijelaskan di atas, pada poin pertama. Meskipun demikian dalam pemerintahan wilâyat al-faqîh –menurut Khameini—juga mempunyai majlis perencanaan yang berfungsi sebagai majlîs al-tasyrî’iyyah atau biasa disebut legislative. [13]

Selain majlîs al-tasyrî’iyyah atau legislative dibentuk pula majlîs al-qadlâiyyah yang berfungsi sebagai yudikatif dan majlis al-tanfîdziyyah yang berfungsi sebagai eksekutif. [14] Jadi system pemerintahan wilâyat al-faqîh mempunyai tiga lembaga Negara seperti halnya lembaga Negara lain yang menganut system pemerintahan trias politika, yaitu legislative, yudikatif dan ekskutif. Demikian generalogi tentang konsep wilâyat al-faqîh yang digagas secara metodik oleh Ayatullah Ruhallah Khameini dan Republik Islam Iran sebagai representasinya.

Untuk lebih jelasnya di bawah ini akan dijelaskan masing-masing lembaga yang terdiri dari Pimpinan Tertinggai, Parlemen, Ekskutif, Yudikatif dan Dewan-Dewan tertinggi dalam Pemerintahan Wilâyat al-faqîh:

a. Pimpinan Tertinggi.
Sebagai Pimpinan Tertinggi, Imam merupakan institusi yang sangat signifikan. Ia harus dari kader terbaik diantaranya sekaligus faqih, artinya; mempunyai kapabilitas pengetahuan perundang-undangan Islam (baca; fikih) serta kredibiltas dalam mengaplikasikan sebuah hokum tidak dapat diragukan lagi (baca; adil). Disamping kapabel dan kredibel, seorang Imam juga harus mempunyai akidah lurus, berkepribadian baik dan terjaga dari melakukan dosa. [15]

b. Legislatif
Lembaga ini (Parlemen) dibangun dari nilai filosofis al-Qur’an: “Wa Amruhum Syûra bainahum…” yang artinya: “sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka…”. Orang-orang yang duduk di lembaga ini sebagai wakil rakyat yang memberikan gagasan aspiratif dan berasal dari latarbelakang agama yang berbeda, termasuk agama minoritas.
Meskipun sebagai Negara Tuhan (Daulah Ilâhiyyah) system wilâyat al-faqîh juga memberikan ruang mengutarakan pendapat bagi setiap perwakilan.

c. Eksekutif
Eksekutif institusi yang mempunyai tanggungjawab terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang dipimpin oleh seorang Presiden. Disamping itu Presiden juga sebagai pemegang kekuasaan tertinggi setelah Imam atau Wilâyat al-faqîh. Meskipun kedudukan presiden mempunyai kekuasaan tertinggi namun kebijakan yang diambil dapat juga ditolak oleh Pimpinan Tertinggi Iran, yaitu Faqih atau Wilâyat al-faqîh. [16] Proses pemilihan Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat. Sehingga dalam proses ini rakyat mempunyai peran secara langsung melalui pemilu yang diselenggarakan pemerintah.

d. Yudikatif
Yudikatif dalam system pemerintahan wilâyat al-faqîh mempunyai peran signifikan. Badan ini mempunyai tanggungjawab terhadap hak-hak rakyat baik individu maupun social. Peran mengadili dan memberikan sebuah keputusan sesuai konstitusi menjadi wewenang lembaga ini. Dalam system wilâyat al-faqîh, yudikatif berdiri secara independen sehingga wewenang hukumnya tidak dapat diintervensi pihak legislative maupun eksekutif. [17]

e. Dewan dalam Wilâyat al-Faqîh
Selain tiga lembaga di atas, dalam konsep wilâyat al-faqîh mempunyai Dewan-Dewan yang bertugas mewujudkan cita-cita revolusi Islam Iran.

Dewan tersebut terdiri dari:

1) Dewan Tinggi Propensi.
Dewan ini mempunyai fungsi melakukan monitoring kepada dewan-dewan yang ada di desa, distrik, kota, kota besar dan propinsi yang berperan menangani persoalan social, ekonomi, pengembangan, kesehatan, kebudayaan, pendidikan serta program-program kesejahteraan.
Anggota dewan yang berada di desa, distrik, kota, kota besar dan propinsi dipilih rakyat secara langsung dan anggota dewan harus dari daerah pemilihan.

2) Dewan Tertinggi Keamanan Negara.
Dewan Tertinggi Keamanan berfungsi pemeliharaan Revolusi Islam, keutuhan wilayah, mengamankan kepentingan nasional, dan kedaulatan nasional.

3) Kedaulata Rakyat dalam Wilâyat al-Faqîh
Semua rakyat yang hidup dalam naungan wilâyat al-faqîh masuk pada poin ini. Salah satu peran rakyat adalah melalui pemilihan langsung. Rakyat mempunyai hak untuk memilih wakil parlemen dan presiden secara langsung, yang akan menjadi bagian dari otoritas Negara. [18]

Demikian Dewan-Dewan yang ada pada pemerintahan wilâyat al-faqîh yang pada tataran praktis tidak pernah ada pada pemerintahan rezim Pahlevi, dimana kondisi pemerintahannya lebih mencerminkan bentuk pemerintahan despotic dan otoritarian, seperti yang telah sedikit disinggung pada awal tulisan.

EPILOG

Pada tataran prinsip, gagasan Al-Naraqi berupa konsep wilâyat al-faqîh yang kemudian disusun secara sistematis dan di-ejawentah-kan secara aplikatif oleh Ayatullah Ruhallah Khameini di Republik Islam Iran merupakan gagasan tata Negara yang tidak jauh beda dengan konsep negarawan Baron De Montesqueiu. Khameini dengan wilâyat al-faqîh-nya sedangkan Baron De Montesqueiu dengan konsep trias politikanya. Kesamaan keduanya adalah sama-sama mempunyai tiga lembaga Negara yang paling prinsip; Legislative, Eksekutif dan Yudikatif. Penulis merasa Khameini yang lahir pada 24 September 1902 M. dalam konsep wilâyat al-faqîh-nya terinspirasi dan terkontaminasi gagasan Baron De Montesqueiu yang lahir pada 19 Januari 1689 M. dengan konsep trias politikanya.

Unsure kontaminatif dan inspiratif tersebut bukanlah hal yang aneh, seperti halnya Baron De Montesqueiu–Penulis Rasa— juga terinspirasi dan terkontaminasi oleh Jhon Locke, yang membagi lembaga pemerintahan menjadi tiga; Legistalif, Eksekutif dan Federatif. Dan dari sini tentunya suatu saat akan muncur negarawan baru yang akan menawarkan inovasi tata Negara baru, seiring begitu kompleknya problemtika yang dihadapi manusia.

Bagaimanapun juga konsep wilâyat al-faqîh merupakan konstributor khazanah keislaman yang patut diapresiasi, dengan harapan akan muncul konseptor tata Negara baru yang lebih efektif menciptakan tatanan dunia yang lebih kondusif dan bermartabat. Wallahu a’lam.

Referensi:

[1] Prof. DR. Rasyad Hasan Khalil dan Prof & DR. Abdul Fattah Abdullah al-Barsyumi, Al-Samy Fi Tarikh al-Tasyri’ al-Islamy, Diktat Fakultas Islamic Law Al-Azhar University Cairo, Tk. I, Cet: 2005, Hal: 6.
[2] John Locke, Kuasa Itu Milik Rakyat Esai Mengenal Asal Mula Sesungguhnya, Ruang Lingkup, dan Maksud Tujuan Pemerintahan Sipil, terj: A.Widyamartaya (Yogyakarta : Kanisius, 2002) hlm 82-83.
[3]Arifuddin, Konsep Kedaulatan Menurut Ayatullah Khomeini dan Baron De Montesquieu, Skripsi perbandingan madzhab dan hukum, fakultas syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Jogjakarta, 2008, Hal. 1-2.
[4] Ibit. Hal. 5-6.
[5] Al-Imâm al-Mujâhid al-Sayyid Rûh Allâh Al-Khameini, Al-Hukûmat al-Islâmiyyah, hal. 10.
[6] Ibit. hal. 13-15.
[7] Ibit. hal. 10.
[8] Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad, Al-Iqtishâd fi Al-I’tiqâd, Beirut, Darul Kitab Al-‘Ilmiyah, 1998, hal 147.
[9] Usamah Fatha, Al-Syiah wa al-Sunnah, wa Man Yuthfi’u al-Naar? Qabla An Nar’a al-Khanazir Fi Amrika, cet. I, 2007. Hal. 171.
[10] Al-Imâm al-Mujâhid al-Sayyid Rûh Allâh Al-Khameini, Al-Hukûmat al-Islâmiyyah, hal. 41.
[11] Keghaiban besar atau ghaibah al-kubrâ adalah pasca meninggalnya Abi Al-Hasan Ali ibn Muhammad Al-Samari, tahun 329 H/941 M. Lihat: Mustafa Labbad, Hadâ`iqu'l-Ahzân; Irân wa Wilâyatu'l-Faqîh, cet. Cairo, Dar al-Syuruq, hal. 15.
[12] Arifuddin, Konsep Kedaulatan Menurut Ayatullah Khomeini dan Baron De Montesquieu, Skripsi perbandingan madzhab dan hukum, fakultas syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Jogjakarta, 2008, Hal. 49-50.
[13] Al-Imâm al-Mujâhid al-Sayyid Rûh Allâh Al-Khameini, Al-Hukûmat al-Islâmiyyah, hal. 42.
[14] Lihat catatan kaki: Al-Imâm al-Mujâhid al-Sayyid Rûh Allâh Al-Khameini, Al-Hukûmat al-Islâmiyyah, hal. 42.
[15] Al-Imâm al-Mujâhid al-Sayyid Rûh Allâh Al-Khameini, Al-Hukûmat al-Islâmiyyah, hal. 45-47.
[16] Arifuddin, Konsep Kedaulatan Menurut Ayatullah Khomeini dan Baron De Montesquieu, Skripsi perbandingan madzhab dan hukum, fakultas syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Jogjakarta, 2008, Hal. 55-56.
[17] Ibid. hal. 57.
[18] Baca selengkapnya pada: hal. 58-63.

Pidato Lengkap Rahbar (Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran) di KTT GNB Ke-16 Tehran



بسم‌اللّه‌الرّحمن‌الرّحیم‌
الحمد للّه ربّ العالمین و الصّلاة و السّلام على الرّسول الأعظم الأمین و على اله الطّاهرین‌ و صحبه المنتجبین و على جمیع الأنبیاء و المرسلین.‌

Saya mengucapkan selamat datang kepada Anda para tamu yang mulia, para pemimpin dan delegasi negara-negara anggota Gerakan Non-Blok (GNB) dan para peserta lainnya di konferensi besar internasional ini.

Kita berkumpul di sini dengan hidayah dan pertolongan Allah Swt, memberikan kembali kehidupan baru kepada gerakan yang dibentuk enam dekade lalu berkat keawasan dan penguasaan atas kondisi serta keberanian sejumlah pemimpin politik yang peduli dan bertanggung jawab, sesuai dengan tuntutan masa dan situasi dunia saat ini.

Para tamu kami dari berbagai wilayah geografi jauh dan dekat berkumpul di sini dan milik berbagai bangsa dan etnis serta memiliki keyakinan, budaya, sejarah, dan warisan yang beragam, akan tetapi seperti yang ditekankan oleh Ahmad Soekarno, salah satu pendiri gerakan ini di Konferensi—yang terkenal—Bandung pada 1955, bahwa prinsip pembentukan GNB, bukan kesatuan geografis, etnis atau agama, melainkan persatuan itu sendiri.  Di hari itu, negara-negara anggota GNB sangat membutuhkan sebuah ikatan yang mampu melindungi mereka dari dominasi jaringan kekuatan adidaya dan hegemonis; sekarang dengan perkembangan dan kemajuan sarana hegemoni, tuntutan tersebut tetap ada.

Saya ingin mengungkapkan fakta lain:

Islam mengajarkan bahwa manusia dengan keragaman etnis, bahasa dan budaya, memiliki fitrah yang setara yang menyeru mereka pada kesucian, keadilan, kebajikan, solidaritas dan kerjasama, dan watak kebersamaan ini yang jika dapat selamat melintasi keinginan menyimpang, maka ia dapat membimbing manusia kepada tauhid, makrifat zat Allah Swt.

Ini adalah hakikat terang yang sedemikian memiliki kapasitas yang mampu membentuk pilar dan pondasi masyarakat yang bebas, mulia, maju dan adil, serta meresapkan pancaran spiritualitas ke seluruh aktivitas materi dan duniawi manusia, dan dapat mewujudkan sorga dunia sebelum sorga yang dijanjikan Allah Swt. Dan dalam fakta kolektif dan menyeluruh yang dapat membentuk ikatan kerjasama persaudaraan bangsa-bangsa yang dari sisi lahiriyah, jejak historis dan geografis tidak memiliki kemiripan satu sama lain.

Setiap kali kerjasama internasional berdasarkan pada ikatan seperti ini, maka hubungan antarnegara bukan berdasarkan kekhawatiran, ancaman atau ketamakan, dan kepentingan sepihak atau mediasi oknum-oknum pengkhianat, melainkan berasaskan pada prinsip kepentingan kolektif yang benar, dan lebih tinggi dari itu, kepentingan kemanusiaan, yang dapat melegakan jiwa mereka yang sadar dan opini rakyat mereka.

Sistem ideal ini berada di titik yang berlawanan dengan sistem imperialisme yang dalam beberapa abad terakhir kekuatan kolonial Barat dan sekarang negara-negara arogan dan agresor Amerika Serikat, sebagai pengklaim, penyebar luas, dan pionir dalam hal ini.

Para tamu yang mulia!

Sekarang tujuan utama Gerakan Non-Blok setelah enam dekade berlalu dan tetap hidup dan tegak berdiri; adalah tujuan-tujuan seperti anti-penjajahan, independensi politik, ekonomi dan budaya, tidak berkomitmen pada kutub-kutub kekuatan, serta peningkatan solidaritas dan kerjasama antarnegara anggota. Fakta-fakta dunia saat ini sangat jauh dari tujuan-tujuan tersebut, akan tetapi tekad bersama dan upaya menyeluruh untuk melalui fakta-fakta tersebut dan dalam mencapai tujuan, meski penuh kendala, akan tetapi sangat memberikan harapan dan hasil.

Di masa lalu yang tidak begitu jauh, kita menyaksikan kegagalan politik era Perang Dingin dan unilateralisme setelahnya. Dengan menimba pelajaran dari pengalaman bersejarah itu, kita sedang bergerak menuju sistem global baru dan Gerakan Non-Blok dapat dan harus menunjukkan peran barunya. Sistem (baru) tersebut harus berdasarkan partisipasi komprehensif serta kesetaraan hak bangsa-bangsa. Solidaritas dan kerjasama kita negara-negara anggota GNB ini, merupakan tuntutan utama dalam membentuk sistem itu.

Untungnya, prospek transformasi dunia, mengindikasikan sebuah sistem multi-dimensional yang di dalamnya, kutub-kutub kekuatan kuno menyerahkan posisinya kepada sekelompok negara, kebudayaan dan peradaban yang beragam dan memiliki berbagai tuntutan ekonomi, sosial dan politik. Berbagai peristiwa besar yang kita saksikan dalam tiga dekade terakhir, semuanya menunjukkan munculnya kekuatan-kekuatan baru yang dibarengi dengan pelemahan kekuatan-kekuatan (adidaya) kuno. Peralihan kekuasaan secara gradual ini, memberikan kesempatan kepada negara-negara Gerakan Non-Blok untuk memainkan pengaruh penting dan proporsional di kancah global dan mempersiapkan sebuah manajemen yang adil dan menyeluruh di tingkat dunia. Kita negara-negara anggota GNB, dalam periode lama dan dengan keragaman pandangan serta kecenderungan, mampu melestarikan solidaritas dan hubungan kita demi tujuan kolektif dan keberhasilan ini bukan masalah sederhana dan sepele. Ikatan ini dapat menjadi bekal menuju sebuah sistem yang adil dan berprikemanusiaan.

Kondisi dunia saat ini, mungkin menjadi kesempatan yang tidak akan terulang lagi untuk GNB. Pernyataan kami bahwa ruang kontrol dunia tidak boleh ditangani dengan diktatorisme segelintir negara Barat. Partisipasi demokratis global di sektor manajemen internasional harus dapat diwujudkan dan dijamin. Inilah tuntutan semua negara yang secara langsung maupun tidak langsung telah atau sedang menderita kerugian akibat interferensi sejumlah negara arogan.

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki struktur dan kinerja yang tidak logis dan adil serta benar-benar tidak demokratis; Ini adalah diktatorismenyata dan sebuah kondisi kuno, ditolak, dan kadaluarsa. Dengan penyalahgunaan metode keliru ini, Amerika Serikat dan sekutunya dapat memaksakan kesewenag-wenangannya kepada dunia di balik kedok nilai-nilai tinggi. Mereka mengatakan bahwa hak asasi manusia yang menginginkan kepentingan Barat, mereka mengatakan demokrasi, dan menggulirkan intervensi militer ke berbagai negara dengan alasan tersebut, mereka mengungkapkan pemberantasan terorisme, serta menyerang warga tak berdaya di desa dan kota-kota dengan bom-bom dan senjata mereka.
Di mata mereka, kemanusiaan dibagi menjadi dua kategori, kelas pertama dan kelas kedua atau ketiga. Nyawa manusia di Asia, Afrika dan Amerika Latin sangat murah dan adapun nyawa di Amerika Serikat dan Eropa sangat mahal. Keamanan Amerika Serikat dan Eropa sangat penting, adapun keamanan umat manusia lainnya tidak penting. Penyiksaan dan teror jika dilakukan oleh Amerika Serikat, rezim Zionis Israel, dan antek-antek mereka legal dan sepenuhnya dapat dimaklumi. Penjara-penjara rahasia mereka di berbagai penjuru dunia menjadi saksi perlakuan buruk dan tidak manusiawi para sipir penjara terhadap para tahanan yang tidak memiliki pengacara dan dipenjara tanpa melalui proses hukum. Baik dan buruk sepenuhnya relatif  dan didefinisikan secara sepihak. Kepentingan-kepentingan mereka dipaksakan kepada bangsa-bangsa dunia dengan mengatas namakan ketentuan internasional. Dengan menggunakan jaringan medianya, mereka memperkuat pernyataan mereka dengan memperkenalkan sebagai "masyarakat internasional, serta mengubah kebohongan menjadi kejujuran, kebatilan menjadi  kebenaran, kezaliman menjadi upaya penegakan keadilan, dan dalam menyikapi setiap pernyataan benar yang mengungkap penipuannya, mereka melabelnya sebagai kebohongan serta menilai setiap tuntutan sah sebagai kenakalan."

Rekan-rekan!

Kondisi yang cacat dan penuh cela ini tidak boleh berlanjut. Semua pihak telah lelah menghadapi struktur internasional yang keliru ini. Gerakan 999 persen warga di Amerika Serikat dalam melawan sentra-sentra kekayaan dan kekuasaan di negara itu, serta protes warga negara-negara Eropa Barat terhadap politik ekonomi pemerintahan mereka juga menunjukkan habisnya kesabaran rakyat menghadapi kondisi ini. Kondisi yang tidak logis ini harus disembuhkan.

Hubungan kokoh, logis, dan komprehensif negara-negara anggota GNB dapat memberikan pengaruh besar dan esensial dalam menemukan penawar tersebut.

Para hadirin yang mulia!

Perdamaian dan keamanan internasional adalah salah satu isu vital dunia saat ini dan pemusnahan senjata bencana pemusnah massal merupakan tuntutan mendesak dan seruan universal. Di dunia sekarang ini, keamanan merupakan tuntutan bersama di mana tidak ada ruang untuk diskriminasi. Mereka yang menimbun senjata anti-kemanusiaan di gudang senjata tidak berhak untuk menyatakan diri sebagai penegak keamanan global. Tidak diragukan lagi, itu tidak akan mewujudkan keamanan bagi diri mereka sendiri. Sangat disayangkan sekali negara-negara yang memiliki persenjataan nuklir terbesar tidak punya niat serius dan tulus untuk memusnahkan senjata mematikan itu dari doktrin militer mereka dan mereka masih menganggap senjata tersebut sebagai instrumen yang menghalau ancaman dan sebagai standar penting dalam mendefinisikan politik dan posisi internasional mereka. Perspektif seperti ini harus ditolak dan dikutuk.

Senjata nuklir tidak menjamin keamanan, juga tidak mengkonsolidasikan kekuatan politik, melainkan ancaman bagi keamanan dan kekuatan politik. Peristiwa yang terjadi pada 1990-an menunjukkan bahwa kepemilikan senjata tersebut bahkan tidak mampu menjaga keruntuhan sebuah rezim seperti Uni Soviet. Dan sekarang kita menyaksikan sejumlah negara tertentu menghadapi gelombang ketidakamanan mematikan meski memiliki bom atom.

Republik Islam Iran menilai penggunaan senjata nuklir, kimia dan sejenisnya sebagai dosa besar dan tidak terampuni. Kami mengusulkan gagasan "Timur Tengah bebas dari senjata nuklir" dan kami berkomitmen dalam hal ini. Bukan berarti kami menepikan hak kami untuk mendayagunakan tenaga nuklir sipil dan produksi bahan bakar nuklir. Berdasarkan hukum internasional, penggunaan damai energi nuklir adalah hak setiap negara. Semua harus dapat menggunakan sumber energi yang bersih untuk berbagai tuntutan penting negara mereka dan masyarakat, tanpa harus bergantung pada pihak lain dalam mewujudkannya. Sejumlah negara Barat, mereka memiliki senjata nuklir dan yang bersalah dalam aksi ilegal ini, ingin memonopoli produksi bahan bakar nuklir. Gerakan secara diam-diam sedang bergulir untuk mengkonsolidasikan monopoli permanen atas produksi dan penjualan bahan bakar nuklir di pusat-pusat yang membawa label internasional tetapi pada kenyataannya beradai di bawah kontrol segelintir negara Barat saja.

Sebuah ironi pahit dari masa kita adalah bahwa pemerintah AS, yang memiliki stok senjata nuklir dan senjata pemusnah massal lainnya terbesar dan paling mematikan dan satu-satunya negara bersalah karena penggunaannya, saat ini ingin memegang panji penentangan terhadap proliferasi nuklir. AS dan sekutu Baratnya telah mempersenjatai rezim penjajah Zionis dengan senjata nuklir dan menciptakan ancaman besar bagi wilayah sensitif ini. Namun kelompok penipu yang sama tidak mentolerir penggunaan damai energi nuklir oleh negara-negara independen, dan bahkan menentang dengan segala kekuatannya, produksi bahan bakar nuklir untuk tujuan damai, radiofarmasi dan tujuan manusiawi lain. Alasan mereka adalah kekhawatiran produksi senjata nuklir. Dalam kasus Republik Islam Iran, mereka sendiri tahu bahwa mereka berbohong, tetapi kebohongan itu dibenarkan oleh sebuah jenis politik yang benar-benar tidka memiliki jejak spiritualitas sedikit pun. Apakah pihak yang tidak malu menciptakan ancaman nuklir di abad ke-21, akan malu ketika berbohong?

Saya menekankan bahwa Republik Islam tidak pernah mengacu senjata nuklir dan bahwa hal itu tidak akan pernah merelakan hak bangsanya untuk menggunakan energi nuklir demi tujuan damai. Moto kami adalah: "Energi nuklir untuk semua dan senjata nuklir tidak untuk siapapun." Kami menekankan masing-masing dua prinsip tersebut, dan kami tahu bahwa mematahkan monopoli sejumlah negara Barat dalam produksi energi nuklir dalam koridor Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) adalah demi kepentingan semua negara independen, termasuk para anggota Gerakan Non-Blok.

Pengalaman sukses Republik Islam dalam melawan arogansi dan tekanan komprehensif Amerika dan sekutunya telah membuktikan bahwa perlawanan dari bangsa yang bersatu dan tegas dapat mematahkan segala permusuhan dan membuka lebar jalan menuju tujuan mulianya. Kemajuan yang komprehensif yang dicapai negara kami dalam dua dekade terakhir merupakan fakta bagi kita semua untuk melihatnya, seperti yang berulang kali dibuktikan oleh para pengamat resmi internasional. Semua ini terjadi di bawah sanksi, tekanan ekonomi dan kampanye propaganda oleh jaringan yang berafiliasi dengan Amerika dan Zionisme. Sanksi, yang dinilai melumpuhkan oleh para komentator tidak masuk akal, bukan hanya tidak melumpuhkan kami, namun justru membuat langkah kami lebih mantap, meningkatkan tekad kami dan memperkuat kepercayaan diri kami terkait kebenaran analisa kami dan kemampuan bangsa kami. Berualng kali kjmi menyaksikan bantuan ilahi dengan mata kepala kami sendiri dalam menghadapi tantangan.

Para tamu terhormat!

Saya menganggap perlu untuk berbicara tentang isu yang sangat penting, yang meski berhubungan dengan wilayah kami, namun telah merambah dimensi yang lebih luas melampauinya dan mempengaruhi kebijakan global selama beberapa dekade. Isu tersebut adalah krisis tragis Palestina. Ringkasan dari masalah ini adalah bahwa berdasarkan plot mengerikan Barat dan di bawah bimbingan Inggris pada 1940-an, sebuah negara yang merdeka dengan identitas sejarah jelas yang disebut "Palestina" telah dirampas dari rakyatnya melalui penggunaan senjata, pembunuhan dan penipuan dan telah diberikan kepada sekelompok orang yang sebagian besarnya adalah imigran dari negara-negara Eropa. Perampasan besar ini- yang awalnya disertai dengan pembantaian orang-orang tak berdaya di kota dan desa-desa serta pengusiran mereka dari rumah kediaman dan tanah air mereka ke negara-negara jiran - telah berlangsung selama lebih dari enam dekade dengan bentuk kejahatan yang sama dan berlanjut hingga hari ini. Ini merupakan isu yang paling penting umat manusia.

Para pemimpin politik dan militer rezim Zionis merampas tidak mengelak dari kejahatan apapun selama ini: mulai dari membunuh warga (Palestina), menghancurkan rumah dan peternakan mereka, menangkap dan menyiksa pria dan wanita dan bahkan anak-anak mereka, menistakan dan menghina bangsa itu serta berupaya menghancurkannya agar dapat dicerna dalam perut pemakan haram rezim Zionis, hingga menyerang kamp-kamp pengungsi di dalam Palestina sendiri dan di negara-negara tetangga tempat jutaan pengungsi hidup. Nama seperti Sabra dan Shatila, Qana dan Deir Yasin telah terukir dalam sejarah wilayah kami dengan darah rakyat Palestina yang tertindas.

Bahkan sekarang setelah 65 tahun berlalu tetap bergulir kejahatan terhadap warga Palestina yang tersisa di wilayah pendudukan oleh para serigala ganas Zionis. Mereka melakukan kejahatan baru satu demi satu dan menciptakan krisis baru di wilayah tersebut. Nyaris tidak ada sehari yang terlewatkan tanpa ada laporan korban nyawa, cedera dan penangkapan para pemuda yang berdiri untuk membela tanah air dan kehormatan mereka dan memprotes penghancuran wilayah perkebunan dan rumah mereka. Rezim Zionis, yang telah melakukan pembunuhan dan menciptakan konflik dan kejahatan selama beberapa dekade dengan melancarkan perang tragis, membunuh orang, menduduki wilayah Arab dan mengorganisir terorisme yang disponsori negara di kawasan dan di dunia, melabel rakyat Palestina sebagai "teroris", orang-orang yang berdiri untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Dan jaringan media yang dimiliki oleh Zionisme dan banyak media Barat serta antek-antek bayaran mereka, mengulangi kebohongan besar yang melanggar nilai-nilai etika dan komitmen jurnalistik itu, serta para pemimpin politik yang mengklaim membela hak asasi manusia telah menutup mata di hadapan semua kejahatan dan tanpa malu mendukung bahwa rezim kriminal tersebut dan berani berperan sebagai pendukungnya.

Menurut sudut pandang kami, Palestina adalah milik rakyat Palestina dan bahwa berlanjutnya pendudukan merupakan ketidakadilan besar dan tidak dapat ditoleransi serta ancaman besar bagi perdamaian dan keamanan global. Semua solusi yang disarankan dan ditindaklanjuti oleh Barat serta afiliasi mereka untuk "menyelesaikan masalah Palestina" keliru dan tidak berhasil, dan akan tetap demikian di masa depan. Kami telah mengajukan sebuah solusi demokratis adil dan menyeluruh. Semua rakyat Palestina - baik yang ada di Palestina sekarang dan yang telah dipaksa mengungsi ke negara-negara lain namun tetap mempertahankan identitas sebagai warga Palestina, termasuk Muslim, Kristen, dan Yahudi - harus mengambil bagian dalam referendum yang diawasi secara berhati-hati, membangun kepercayaan dan memilih sistem politik negara mereka, dan semua orang Palestina yang telah menderita bertahun-tahun di pengasingan harus kembali ke negara mereka dan ambil bagian dalam proses referendum ini kemudian membantu merancang konstitusi dan menyelenggarakan pemilihan umum. Setelah itu, baru perdamaian dapat ditegakkan.

Sekarang saya ingin memberikan sedikit  hati nasihat kepada para politisi Amerika yang selalu berdiri untuk membela dan mendukung rezim Zionis. Sejauh ini, rezim ini telah menciptakan masalah yang tak terhitung jumlahnya untuk Anda. Ini telah menciptakan kesan buruk bagi Anda di opini masyarakat regional, dan itu telah membuat Anda terlihat seperti kaki tangan dalam kejahatan penjajahan Zionis. Tebusan materi dan moral yang ditanggung oleh pemerintah Amerika dan rakyatnya dalam hal ini sangat mengejutkan, dan jika ini terus berlanjut, terbusan akan menjadi lebih berat di masa depan. Pikirkan tentang proposal referendum dari Republik Islam dan dengan keputusan berani, selamatkan diri kalian dari situasi mustahil saat ini. Tidak diragukan lagi, masyarakat regional dan semua pemikir independen di seluruh dunia akan menyambut langkah tersebut.

Para tahu yang terhormat!

Sekarang saya ingin kembali ke titik awal saya. Kondisi global sangat sensitif dan dunia sedang melintasi sebuah titik sejarah penting. Hal ini diharapkan akan melahirkan tatanan dunia baru. Gerakan Non-Blok, yang mencakup hampir dua pertiga dari masyarakat dunia, dapat memainkan peran poros dalam membentuk masa depan tersebut. Penyelenggaraan konferensi utama di Tehran itu sendiri merupakan peristiwa penting yang harus dipertimbangkan. Dengan penyatuan sumber daya dan kapasitas kita sebagai anggota, gerakan ini dapat menciptakan peran sejarahnya dalam menyelamatkan dunia dari ketidakamanan, perang dan hegemoni.

Tujuan ini hanya dapat dicapai melalui kerja sama komprehensif antar satu sama lain. Di antara kita hanya segelintir negara yang makmur dan menikmati pengaruh internasional. Sepenuhnya mungkin untuk menemukan solusi masalah melalui kerjasama ekonomi dan media dan melalui berbagai pengalaman yang membantu kita berkembang dan mencapai kemajuan. Kita perlu memperkuat tekad. Kita perlu tetap loyal pada tujuan kita. Kita tidak perlu takut kekuatan intimidator ketika mereka mengerutkan kening kepada kita dan tidak seharusnya kita senang ketika mereka tersenyum. Kita harus memperhatikan kehendak Tuhan dan hukum-hukum penciptaan sebagai dukungan kita. Kita harus belajar dari apa yang terjadi ke kamp komunis dua dekade lalu dan dari kegagalan kebijakan yang disebut "demokrasi liberal Barat" sekarang, yang tanda-tandanya dapat disaksikan oleh semua orang di jalan-jalan negara-negara Eropa dan Amerika dan dalam masalah ekonomi berkepanjangan di negara tersebut. Dan akhirnya, kita harus mempertimbangkan Kebangkitan Islam di kawasan ini dan tumbangnya diktator di Afrika Utara, yang sangat bergantung pada Amerika dan menjadi antek Zionis, sebagai kesempatan besar. Kami dapat membantu meningkatkan "produktivitas politik" Gerakan Non-Blok di pemerintahan global. Kami dapat mempersiapkan dokumen bersejarah yang bertujuan untuk membawa perubahan dalam struktur ini dan untuk menyediakan sarana-sarana administratifnya. Kami dapat merencanakan kerjasama ekonomi yang efektif dan menentukan paradigma hubungan budaya di antara kita. Tidak diragukan lagi, pembentukan sekretariat yang aktif dan bersemangat untuk organisasi ini akan memberikan bantuan besar dan signifikan dalam mencapai tujuan-tujuan ini.

Terima kasih.
(IRIB Indonesia/MZ)