Apakah Muhammad dan Islam Hanya Untuk Orang Arab?


Sering terdengar berbagai macam tuduhan yang dialamatkan kepada Nabi Muhammad sekaligus agama yang dibawanya. Di antara tuduhan-tuduhan itu berbunyi bahwa Nabi Muhammad hanya diperuntukkan orang Arab demikian juga agama yang dibawanya. Benarkan demikian?

  1. Tatkala Nabi Muhammad mendeklarasikan dakwahnya kata-kata pertama yang diucapkannya kepda penduduk Makkah adalah: “Sesungguhnya aku adalah utusan Allah khusus untuk kalian dan untuk semua umat manusia”. Artinya di sini adalah Islam agama yang datang untuk sekalian umat manusia dari sejak pertama kedatangannya. Nabi Muhammad tidak mengetengahkan Islam sebagai agama orang Arab, tapi agama yang bersifat universal untuk segenap manusia. Hal ini diperkuat dengan hadis lain yang mengatakan: “Dan nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya sedangkan aku diutus untuk seluruh umat manusia”
  2. Selanjutnya ayat-ayat Alquran memberikan keterangan secara jelas bahwa Alquran menyeru kepada manusia ke agama Allah. Sifat universalitas ini sangat jelas, sejelas matahari, terdapat dalam banyak ayat yang turun di Makkah, sebelum hijrah ke Madinah: “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” [Qs. 21:107]. Surat pembuka Alquran, Al-Fatihah, juga diawalii dengan redaksi: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang” [Qs. 1:1] surat ini turun di Makkah pra hijrah, sebelum kaum Muslimin mempunyai sebuah pemerintahan di Madinah. 
  3. Keterangan di atas menjelaskan kepada kita tentang tidak adanya perubahan perencanaan nabi, akan tetapi di sana ada metode gradualistik dalam pemberlakuan syariah. Hal ini logis dan natural, justru yang tidak logis dan imposibel adalah mengabaikan sesuatu yang biasa dilakukan oleh manusia; karakter bawaan pada diri seseorang, yang tidak mudah dihilangkan. Islam pada awalnya fokus pada pembangunan akidah dan memperkuatnya dalam akal, agar tercipta sebuah pondasi untuk konstruksi syariah yang mampu memberikan perubahan prilaku manusia. Islam telah mengaplikasikan metode ini di banyak hukum, semisal dalam memberlakukan larangan minuman keras dan menghilangkan perbudakan, dst. Periode Makkah adalah untuk memperbaiki akidah agar dari sini mudah membangun peradaban Madinah. 

Note: Serial buku Haqâiqu Islâmiyyatin Fî Muwâjahati Hamalâti al-Tasykîki karya Prof. Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq.

No comments:

Post a Comment